SimadaNews.com-Tiga lokasi hiburan dirazia tim gabungan Polres Simalungun dan DenPOM I Siantar, Sabtu-Minggu (29-30/12). Ketiga lokasi itu yakni, Kafe dan Karaoke Penginapan Mandarin Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kafe Tobana Bukit Maraja dan Kafe Ayu Kecamatan Gunung Malela.
Razia itu merupakan tindak lanjut dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polres Simalungun, langsung dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri Edrino Sihombing SIK, bersama 21 personel Polres Simalungun, 2 personel DenPOM Siantar.
Saat pelaksanaan razia, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung karaoke, kafe, penginapan dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, yang meliputi barang bawaan berupa benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) dompet dan handphone.
Kemudian, kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika dan dilanjutkan tes urine terhadap pengunjung tempat hiburan malam.
Diketahiui, ada sepuluh orang pengunung yang dilakukan tes urine secara acak. Hasilnya, sepuluh pengunjung itu dinyatakan negative dan tidak ditemukan menggunakan narkoba. (din/snc)
Discussion about this post