SimadaNews.com-“Apa kareba..?” sapa Presiden Joko Widodo kepada masyarakat Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (2/7). Sapaan khas Tanah Makassar itu sekaligus menjadi penanda awal kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Agenda pertama Presiden dalam kunjungannya adalah penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat yang dilaksanakan di Lapangan Andi Makasau, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kali ini, sebanyak 5 ribu sertifikat diserahkan pemerintah kepada masyarakat yang berasal dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru, Kabupaten Sopeng, Kabupaten Bone, Kabupaten Wajo, Kabupaten Parepare, Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap.
Pria yang akrab dipanggil Jokowi ini, mengaku senang dapat secara langsung menyerahkan sertifikat itu kepada masyarakat di kota kelahiran Presiden Indonesia ketiga, B.J. Habibie.
“Saya senang sekali hari ini bisa hadir di Kota Parepare. Ini kota kelahirannya Pak B.J. Habibie,” ujarnya.
Saat memberikan sambutannya, Jokowi menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada rakyat utamanya dalam hal pertanahan. Ia menyebut bahwa saat ini pemerintah akan terus mengupayakan percepatan sertifikasi bagi tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Sebab, sampai dengan tahun 2015 lalu, tercatat sebanyak 80 juta bidang tanah belum bersertifikat.
Sejak tahun lalu, Presiden telah menginstruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja lebih keras dalam menerbitkan sertifikat yang menjadi hak masyarakat. Hasilnya, kurang lebih 5 juta sertifikat telah diterbitkan pemerintah pada tahun 2017.
“Tahun kemarin alhamdulillah bisa keluar 5 juta sertifikat di seluruh Indonesia. Dari 500 ribu meloncat 10 kali menjadi 5 juta,” ucapnya.
Adapun kepada masyarakat yang hari ini memperoleh sertifikat hak atas tanahnya, Presiden menyampaikan, bahwa kini para pemegang sertifikat itu tak lagi perlu khawatir atas status hukum tanah yang mereka miliki. Sebab, dengan adanya sertifikat itu, negara mengakui bahwa tanah yang dimiliki itu benar-benar merupakan hak milik dari pemegang sertifikat.
“Kalau sudah jadi sertifikat ini, kita itu menjadi tenang. Karena hak hukum atas tanah menjadi jelas. Di sini ada nama pemegang hak dan luas yang dikuasai berapa, jadi jelas sekali. Kalau ada sengketa, pemegang hak ini sudah tenang,” ujarnya. (rel/snc)
Discussion about this post