Gideon Bertarung di Pilkada, Pemkab Simalungun Buka Seleksi Jabatan Sekda
SimadaNews.com-Tampaknya niat Drs Gideon Purba ikut bertarung pada Pilkada Simalungun Tahun 2020,...
SimadaNews.com-Eko Subali (29), warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Maroba, mengku akan mempertimbangkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan kepadanya, saat sidang di PN Siantar, Selasa (13/2).
Putusan yang diambil pada sidang yang dipimpin majelis hakim Fitra Dewi Nasution SH MH didampingi M.Nuzuli dan Simon Sitorus SH, menguatkan tuntutan Jaksa Ana Lusiana SH.
Eko disebut terbukti bersalah, karena memiliki sabu-sabu sesui barang bukti yakni satu klip plastik berisi 3 buah paket sabu-sabu dan satu buah plastik klip kosong.
Dia dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009.
”Eko Subali kami putuskan dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. Apakah terdakwa menerima Putusan ini,” tanya majelis hakim usai membacakan surat putusan.
Menjawab pertanyaan hakim, Eko hanya mengaku memikirkannya dulu.
“Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” katanya singkat. (tri/mas/snc)
SimadaNews.com-Tampaknya niat Drs Gideon Purba ikut bertarung pada Pilkada Simalungun Tahun 2020,...
SimadaNews.com-Riset dan inovasi merupakan salah satu penopang bagi sebuah negara dapat melompat...
SimadaNews.com-Sepedamotor Supra Fit yang dikendarai Yusniar (40) warga Jalan Sumber Jaya, Kelurahan...
SimadaNews.com-Mario Tua Tuarissa, Guru SMK Teladan Tanah Jawa, meninggal seketika setelah mengalami...
SimadaNews.com-Mars Kota Medan mengumandang di Pardede Hall menyambut kedatangan Pelaksana tugas (Plt)...
SimadaNews.com-Kedatangan rombongan DPRD Kota Salatiga ke Pemko Medan dalam rangka kunjungan kerja...
Discussion about this post