SimadaNews.com-Pembangunan gedung di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
Kasat Lantas Polres Siantar AKP Eridal F ketika dikonfirmasi, Jumat (2/3) mengaku, proyek itu tidak memiliki Izin Amdalin dan melanggar pasal 47 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.
Terpisah, Mardiana selaku Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu mengaku bila Izin Mendirikan Bangunan atas pengerjaan bangunan itu sudah ada.
“Ada izinnya itu, Bang. Tapi IMB. Kalau izin yang lain aku kurang tahu,” katanya.
Sedangkan pihak yang bertanggungjawab di pengerjaan bangunan itu, ketika ditemui di lokasi pembangunan tidak ada di lokasi. Para pekerja menyebutkan, orang yang bisa memberikan keterangan soal proyek itu tidak berada di tempat.
Terkait pengurusan Izin Amdalin, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal 1 dan pasal 2 undang-undang itu jelas disebutkan, setiap pembangunan/pengembangan properti, baik perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, gedung, yang berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas atau Amdalalin.
Proses pengajuan dan pernerbitan Amdalalin, lebih tegas diatur di Peraturan Pemerintah Nomor.32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.
Pada pasal 47 diterangkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdalalin.
Amdalalin itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.
Hasil Amdalalin, merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangunan untuk memperoleh, izin lokasi, IMB, dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.
Dan sesuai keterangan Mardiana, bila IMB sudah diterbitkan atas bangunan yang ada di Jalan Adam Malik sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011. Sebab sesuai proses yang diatur dalam peraturan itu, pemberian IMB atas bangunan yang menggangu jaringan lalulintas harus terlebih dahulu ada Izin Amdalinnya sebagai syarat mendapatkan IMB.
Sedang dalam proses memperoleh Amdalin, pengembang atau pembangun properti bisa menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis disusun dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.
Kemudian, hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional. Gubernur, untuk jalan provinsi. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa atau walikota untuk jalan kota.
Dalam hal pemberian persetujuan, pihak-pihak pemberi izin sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Polri.
Dalam hal tidak dipenuhinya syarat pengurusan Amdalin, maka setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan.
Sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan. Denda administratif berupa, pembatalan izin dan atau pencabutan izin. (tri/mas/snc)
Discussion about this post