Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Sabtu, Desember 14, 2019
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Cerpen
  • Sudut Pandang
  • Tokoh Inspiratif
  • SimadaRadio
  • SimadaTV
  • E-paper
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Cerpen
  • Sudut Pandang
  • Tokoh Inspiratif
  • SimadaRadio
  • SimadaTV
  • E-paper
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Sudah Pernah Dihukum Kasus Sabu, Oknum PNS Ini Kembali Berulah

15 Februari 2018
in News
294 6
0
Sariaman saat menjalani sidang di PN Tebing Tinggi.

Sariaman saat menjalani sidang di PN Tebing Tinggi.

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Meskipun pernah dihukum atas kasus kepemilikan narkoba, tidak membuat Sariaman P alias Maman jera. Oknum PNS yang tinggal di Jalan Prof M Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis ini, kembali berulah dan menjalani sidang di PN Tebing Tinggi, Rabu (14/2).

Dihadapan majelis hakim Tanti SH, Jaksa Penuntut Umum Dwi SH saat membacakan dakwaan menyebutkan, pada Sabtu 7 Oktober 2017 sekira pukul 23.00 WIB, Sariaman ditangkap dari belakang kios rokok di Jalan Prof M Hamka karena terbukti memiliki narkoba.

Penangkapan terhadap Sariaman, berkat adanya informasi yang diperoleh pihak kepolisian yang melaporkan Sariaman sering mengonsumsi narkoba di belakang kios rokok.

Atas laporan itu, para saksi dari kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan Sariaman berada di lokasi. Dan begitu melihat kehadiran personel polisi, Sariaman membuang bungkus plastik kecil berisi sabu.

Atas dasar itu, Sariaman ditangkap dan digelandang ke Polres Tebing Tinggi. Dan dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dari seseorang bernama Anggi (DPO) dengan cara memesan melalui handphone milik terdakwa.

Adapun terdakwa mendapatkan paket sabu tersebut dari ANGGI dengan cara diantar ke kios milik terdakwa sebanyak satu bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seharga Rp130 ribu.

Setelah membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya. (hot/mas/snc)

Loading...

Related Posts

Presiden Jokowi Minta TNI, Polri dan BIN Bersinergi Amankan Natal dan Tahun Baru 2020

14 Desember 2019

SimadaNews.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah ingin menghadirkan rasa aman di tengah-tengah...

Letkol Kav Syamsul Arifin Pimpun Upacara Hari Bela Negara dan Peristiwa 13 Desember 1945 di Tebing Tinggi

14 Desember 2019

SimadaNews.com-Komadan Kodim (Dandim) 0204/DS Letkol. Kav Syamsul Arifin SE M.Tr, memimpin upacara...

Daniel H Silalahi dan Sofian Terima Penghargaan Aditya Karya Mahatva Yodha

13 Desember 2019

SimadaNews.com-Camat Siantar Daniel H Silalahi dan Pangulu Nagori Bosar Sofian, keduanya utusan...

267 Calon Panwascam se-Simalungun ikuti Ujian CAT

13 Desember 2019

SimadaNews.com- Sebanyak 267orang peserta calon anggota Panwascam kabupaten Simalungun mengikti tahapan seleksi...

63 Pekerja di PMT Kebun Dolok Ilir Mengeluh karena Belum Gajian

13 Desember 2019

SimadaNews.com-Sebanyak 63 pekerja Outsorcing di Pabrik Mesin Tanera Kebun Dolok Ilir, mengeluh...

Giliran IKEIS Kota Siantar Bikin Surat Terbuka “Makzulkan Hefriansyah”

13 Desember 2019

SimadaNews.com-Setelah Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI) membuat surat terbuka meminta DPRD...

Discussion about this post

Loading…

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Cerpen
  • Sudut Pandang
  • Tokoh Inspiratif
  • SimadaRadio
  • SimadaTV
  • E-paper

© 2018 - Simadanews.com

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In