SimadaNews.com-Pria berinisial AS (18), warga Kelurahan Saribudolok Kecamatan Silimakuta, pasrah ketika ditangkap personel Polsek Saribudolok, atas tuduhan pencabulan yang terhadap kekasihnya berinisial RP (17), warga Nagori Bahapal Raya Kecamatan Raya.
Penangkapan terhadap AS, berdasarkan laporan JP, orangtua RP yang mengaku tidak terima atas perbuatan AS yang sudah tiga minggu membawa putrinya dan sudah 10 kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kepada personel polisi, JP menceritakan, bahwa putrinya RP sudah tiga minggu tidak pulang ke rumah dan keluarga sudah melakukan pencarian. Terakhir, tepatnya Minggu (16/9), mereka mendapat informasi, RP berada di Saribudolok.
Mendapat kabar itu, JP dan pihak keluarga lainnya datang ke Saribudolok langsung menuju rumah AS. Dan benar saja, RP ditemukan di dalam kamar berduaan dengan AS.
Menemukan putrinya di rumah AS, JP langsung menginterogasi putrinya itu. Dan kepada orangtuanya, RP mengaku sudah sepuluh kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AS.
Tidak terima dengan perbuatan AS, JP langsung membuat laporan ke Polsek Saribudolok, yang selanjutnya personel polisi melakukan penangkapan terhadap AS.
Di Mapolsek Saribudolok, AS dan RP pun dimintai keterangan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Simalungun, untuk proses hukum lebih lanjut. (jer/snc)