SimadaNews.com-Sebanyak 158 batang tanaman ganja, barang bukti pengungkapan kasus yang diungkap Polres Samosir, dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mako Polres Samosir Selasa 21 Juni 2022.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH MH, mengatakan acara pemusnahan narkotika jenis ganja menjadi acuan untuk mencari jaringan-jaringan narkoba, dan mengharapkan informasi dari masyarakat tanpa terkecuali.
“Bagi masyarakat yang menginformasikan terkait jaringan narkoba, kita akan berikan bonus,” katanya.
AKBP Josua menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 158 batang pohon lengkap dengan daunnya tanaman narkotika jenis ganja dengan berat Netto 34.200 gram.
Sementara Bupati Samosir yang diwakili Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penegak hukum di wilayah Pemerintah Kabupaten Samosir, atas pengungkapan dan pemusnahan barang bukti kasus narkoba yang dilakukan Polres Samosir.
Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Samosir sangat mendukung program-program penegakan hukum.
Tokoh Masyarakat Obin Naibaho, pada kesempatan itu mengaku bangga terhadap penegak hukum atas kinerja Polres Samosir.
“Diharapkan supaya anak-anak dijaga jangan sampai korban dari narkoba dan kami ikut berbahagia atas pemusnahan narkotika jenis ganja gasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Samosir,” katanya. (snc)
Laporan: Benry Naibaho

Discussion about this post