SimadaNews.com-Menjaga keamanan dan kenyamanan umat muslim menjalankan ibadah puasa, personel Polsek Lahusa Polres Nias Selatan, Jumat (25/5) dinihari, menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Jalan Lahusa Teluk Dalam Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Hasilnya 5 jerigen tuak suling dengan volume kurang lebih 175 liter, disita dari dua warga,
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH, melalui Kapolsek Lahusa Iptu Catur Haryadi saat di konfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan penangkapan tuak suling tersebut.
“Subuh tadi kita gelar Razia Penyakit Masyarakat di jalan Lahusa Teluk Dalam. Saat sedang melaksanakan Operasi Pekat, kita mencurigai dua pengendara sepedamotor yang membawa jerigen berisi cairan,” kata Catur.
Dia menyebutkan, kedua pengendara diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Dan diketahui yang dibawa adalah Tuak Suling/Tuo Nifaro. Kedua warga tersebut langsung digeledang ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Identitas kedua warga tersebut masing-masing Ya’aman Gea alias ama Edi (35), warga Desa Hilizebua Kecamatan Gido dan Mawardin Zebua alias Mawa (40), warga Desa Lasara Kecamatan Gido Kabupaten Nias.
Dari Ya’aman Gea disita tiga jerigen tuak suling dengan volume kurang lebih 105 liter, sementara dari Mawardin Zebua, disita dua jerigen dengan volume kurang lebih 70 liter. Keduanya mengaku membawa tuak suling tersebut dari Desa Lasara Gido Kecamatan Gido, akan dibawa ke Kecamatan Gomo dan Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Operasi Pekat terus kita laksanakan terlebih dengan sasaran minuman keras, agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman di Bulan Ramadan, dan sesuai dengan Atensi Kapolres Nias Selatan untuk menegakkan Perbup Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 Tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan,” ujar Catur. (ali/snc)