SimadaNews. com-Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang juga merupakan seorang Residivis.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, bersama Wadir Krimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubdit Jahtanras Kompol Wahyu, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dan Kasat Reserse Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo, turut hadir pada Konferensi Pers yang bertempat di lobby Ditreskrimum Poldasu, Kamis 8 Maret 2023.
“Pengungkapan Kasus ini berawal dari peristiwa terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 2 Maret 2023,” jelas Kabid Humas Poldasu.
Modus Operandi yang dilakukan Tersangka Curas berinisial BP als Bondet membonceng Tersangka F dengan sepeda motor tanpa plat Nomor Polisi menuju gudang sawit milik Korban yang terletak di Huta VI Gudang Sawit Petani Nag Huta Parig Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, pelaku BP als Bondet dengan memakai masker langsung menodongkan senjata api rakitan ke arah korban dan juga ke arah kasir di gudang milik korban sambil mengarahkan senjata api rakitan lalu berhasil membawa kabur uang milik korban yang berada di dalam laci meja kasir.
“Dua pelaku masuk ke dalam gudang sawit milik korban dengan menggunakan masker dan Sweater Hoodie, tersangka langsung menodongkan senjata ke Korban Ratmanto dan Saksi Yuni yang juga merupakan seorang kasir. DIbawah tekanan saksi langsung memberikan bungkusan berisi uang Rp18.200.000,” Ungkap Kapolres Simalungun.
Selanjutnya, tersangka juga menodongkan senjata ke arah korban yang pada saat itu menggunakan Tas Bahu yang kemudian dipaksa ambil oleh pelaku. Sontak korban meneriaki “Perampok” lalu Tersangka kabur dengan melepaskan tembakan senjata api ke atas sebanyak satu kali yang mengakibatkan masyarakat tidak berani untuk mendekat.
“Pelaku merupakan seorang Residivis dan memang spesialis, Tersangka BP als Bondet merupakan residivis Perampokan serta curanmor yang sudah divonis dan Tersangka F Residivis Tindak Pidana Pencurian di kabupaten Asahan yang sudah divonis 3 Tahun,” jelas Wadir Reskrimum.
Kasubdit Jahtanras Kompol Wahyu, mejelaskan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Kita amankan pelaku pertama di kabupaten Asahan dan yang satu lagi pelaku inisial Bondet kita amankan di Riau, kita juga sudah amankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver di tangan si Pelaku BP als Bondet,” tegas Kompol Wahyu. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post