SimadaNews.com-Personel Polsek Perdagangan menggerebek satu unit rumah di Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar, Kamis 13 Agustus 2020, pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, personel polisi mengamankan dua pria dan satu perempuan, yang ditemukan sedang mengonsumsi sabu. Ketiganya yakni, RUS alias Manuk (35), pemilik rumah, DIR (23) warga Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar. Dan AH alias Manda (30) warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kabag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat 14 Agustus 2020, menerangkan penggerebekan berawal adanya informasi yang diperoleh soal adanya rumah di Kampung Sederhana, kerap dijadikan sebagai tempat mengonsumsi sabu.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Perdagangan AKP Josia bersama personelnya langsung menuju lokasi, dan langsung melakukan penggerebekan serta menemukan ketiga tersangka selesai mengonsumsi sabu.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka RUS alias Manuk sempat membuang satu jaket warna hijau keluar rumah dari atap kamar mandi rumahnya. Kemudian setelah jaket warna hijau diambil dan dibuka, ditemukan barang bukti 47 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor total 59,69 gram.
Selain itu, ditemukan tujuh plastik klip kosong, satu set bong alat hisap sabu-sabu, dua mancis, dua handphone, satu buku catatan blok notes dan uang tunai Rp190 ribu.
Ketika diinterogasi, ketiganya mengaku baru selesai mengonsumsi sabu dan Manuk mengaku barang bukti merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial KB yang ditemuyinya di Simpang Kubah Perdagangan.
Selanjutnya, ketiga tersangka digelandang ke Mapolsek Perdagangan, dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungu, guna proses hukum lebih lanjut, dan penyelidikan mengungkap jaringan pengedar sabu itu. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba/Saiun Basir
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post