SimadaNews.com-Dua pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar, saat hendak mengonsumsi sabu di dalam Pos Satpam Bank Panin, Jalan Merdeka Kota Siantar, Senin (24/9).
Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito, Rabu (26/9) menerangkan, penangkapan itu berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di Pos Satpam Bank Panin.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung menurunkan personel melakukan penyelidikan. Dan saat tiba di lokasi, personel menemukan pintu Pos Satpam dalam keadaan terkunci, sementara di dalam ada orang melakukan aktivitas.
Personel polisi pun, memaksa kepada orang yang berada di dalam untuk membuka pintu pos. Dan ketika pintu dibuka, pria yang membuka pintu berinisial DST (24) warga Huta Bayu Karang Bangun, sedangkan rekannya IS (39) warga Jalan Siak Ujung Kelurahan Martoba, Kota Siantar, jongkok di dalam pos sedang merakit bong yang akan dipergunakan mengonsumsi sabu.
Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Siantar, bersama barang bukti yang ditemukan yakni, satu paket sabu, mancis, jarum dan dua buah pipet. (din/snc)