SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, menangkap dua pria yang sedang melakukan transaksi sabu di Simpang Laucimba, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar.
Kedua pria itu, yakni DBM alias DN (24) warga Gang Hutabarat Nagori Rambung Merah Kecamatn Siantar, dan LNTD alias L (22) warga Jalan Lau Cimba Nagori Rambung merah.
Adapun barang bukti yang disita, satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram dan satu unit becak motor tanpa plat.
Sesuai relis Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasat Narkoba Eduar SH, yang diteruskan Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 21 Maret 2020, siang sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Lau Cimba Nagori Rambung Merah, sering menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya unit opsnal berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi, personel polisi melihat dua pria memakai betor yang dicurigai ada membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, personel polisi mengamankan keduanya. Pada waktu hendak diamankan, seorang pria membuang narkotika jenis sabu. Lalu, personel polisi langsung memerintahkan mengambil barang yang dibuangnya.
Selanjutnya, saat diintrogasi mereka berdua mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang berada di Kota Siantar.
Menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka, personel polisi bergerak melakukan pengembangan dan setibanya di lokasi, pria dimaksud tidak berada di tempat. Sehingga, dua tersangka yang sebelumnya ditangkap di Lau Cimba dibawa ke Mapolres Simalungun, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post