SimadaNews.com-Personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, menangkap dua pria komplotan pencuri kabel milik PT Godrayns dari sepanjang Jalan Asahan tepatnya di Divisi IV dan V Perkebunan Kelapa Sawit PT.Sifep Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggung, melalui Kasat Reskrim AKP Agustiawan dan Kanit Jatanras Iptu Yuken Saragih, menerangkan penangkapan itu berdasarkan laporan pihak PT Godrayns yang melaporkan pecurian kabel hitam yang terjadi pada Minggu 8 Maret 2020.
Pencurian itu merupakan aksi ketiga yang dilakukan para pelaku, sebab sebelumnya pihak PT Godrayns juga kehilangan kabel yakni, pada Desember 2019 dan Pebruari 2020, dari lokasi yang sama.
Berdasarkan laporan itu, personel Unit Jatanras Polres Simalungun melakukan pada Selasa 17 Maret 2020, sekira pukul 08.00 WIB. Dan setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, diperoleh informas dari seorang masyarakat bahwa yang melakukan pencurian kabel adalah komplotan Arfandi alias Koslap.
Kemudian, personel polisi melakukan penyelidikan tentang keberadaan Arfandi (37) yang merupakan warga Pasar Baru Huta III Nagori Syahkuda Bayu. Dan akhirnya Arfandi ditangkap dari dalam rumahnya, Rabu 18 Maret 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah diinterogasi, Arfandi mengakui yang melakukan pencurian Kabel MV Tic 3 x 240 x 95 MM milik PT.Godrayns. Dan ketika beraksi dirinya bersama tiga rekannya masing-masing Herianto alias Kibo (37), Riski alias Doer (25) dan Edo Simbolon (25).
Mendapat informasi dari Afriandi, personel polisi melakukan pengembangan mencari keberadaan rekan-rekannya dan kembali ditangkap Herianto alias Kebo, dari rumahnya. Sementara, Riski dan Edo Simbolon diketahui sudah melarikan diri, karena mengetahui rekannya sudah tertangkap.
Selanjutnya, Afriandi dan Herianto digelandang ke Mapolres Simalungun, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti empat potong karet pembungkus Kabel MV Tic 3x240x95 MM milik PT.Godrayns dengan panjang kurang lebih 45 meter.
Satu potong Kabel MV Tic 3x240x95 MM milik PT.Godrayns, panjang 1,5 meter yang telah di ambil sebagian kabel tembagannya, dan satu pisau cutter. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post