SimadaNews.com-Dua pria berinisial ZUL (30) dan ZIH (24) warga Kota Tebing Tinggi, mengalami kecelakaan lalulintas setelah pulang membeli sabu dari Medan, Sabtu 16 Mei 2020, dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Sergai, Rabu 20 Mei 2020, menerangkan penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada korban kecelakaan yang sedang menjalani perawatan medis di RSU Trianda Perbaungan.
Menurut info, ZUL dan ZIH mengendarai sepemotor Smash yang mereka kendarai dari arah Medan menuju arah Tebing Tinggi. Namun ketika berada di Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, , keduanya terlibat kecelakaan dan mengalami luka-luka.
Sewaktu dievakuasi ke rumah sakit, paramedic meminta keduanya untuk mengumpulkan barang bawaan. Dan diketahui keduanya membawa narkoba jenis sabu.
AKBP Robin melanjutkan, paramedis yang mendapati barang yang mencurigakan langsung berkoordinasi dengan personel Polres Sergai. Dan personel polisi langsung datang ke RSU Trianda Perbaungan, dan mengamankan keduanya setelah mendapat perawatan medis atas luka-luka yang mereka alami karena terlibat kecelakaan.
“Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipt M Tambunan bersama personel laiunnya, langsung datang ke rumah sakit mengamankan kedua pria itu dan mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 153,72 Gram, dua handphone nokia, dan satu unit sepeda motor suzuki smash,” kata AKP Robin.
AKBP Robin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan keduaya mengaku baru membeli sabu di Jalan Ringroad Medan, dan hendak pulang ke Tebing Tinggi untuk segera menjual sabu itu.
“Jadi kedua pelaku mengaku, transaksi sabu dilakukan terlebih dahulu dengan cara memesan 1 ons sabu dan uangnya Rp10 juta ditransfer melalui rekening. Lalu keduanya datang ke Medan manjemput sabu sekaligus melunasi sisa uang pembelian. Jadi sewaktu pulang ambil sabu itu, mereka mengalami kecelakaan,” terangnya.
AKBP Robin menambahkan, keduanya sudah menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sergai dan sidah ditahan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat(2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post