SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri Siantar bersama Polres Siantar, memusnahkan barang bukti dari 76 perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Halaman Kantor Kejari Siantar, Selasa (6/3).
Pemusnahan barang bukti terdiri dari ganja seberat 4.489.40 gram, sabu-sabu 219,11 gram serta 51 butir Pil Ektasi.
Pemusnahan sabu dan ekstasi dengan cara diblender lalu dibakar bersama barang bukti Ganja di tong pembakaran.
Tampak hadir saat proses pemusnahan, Wali Kota Siantar Hefriansyah, Kapolres AKBP Dodi Hermawan, Kejari Siantar Fezriansyah, Kepala BNNK AKBP Saudara Sinuhaji, Ketua PN Siantar Rosihan Juhriah Rangkuti. (tri/mas/snc)