SimadaNews.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Agus Adrianto Beserta Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Wiwiek Sisto Widayat, memusnahkan 21.623 lembar uang palsu di halaman Mapolda Sumut, Rabu 14 Agusutus 2019.
Pemusnahan dilakukan setelah melewati penelitian keaslian di laboratorium Bank Indonesia Counterferit Analist Centre atau BI CAC dan seluruh uang palsu yang dimusnahkan sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kelas IA Medan dengan Nomor 01/PEN.PDI/P.MUS/2019/PN Medan, tanggal 1 Maret 2019.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Wiwiek Sisto Widayat, menjelaskan bahwa uang palsu ditemukan dalam temuan setoran perbankan maupun dari laporan masyarakat yang masuk kepada Bank Indonesia.
Dia mengaku, pemusnahan uang palsu hingga 21.623 lembar, merupakan pertama kali dilakukan di Sumatera Utara. Dan merupakan temuan sejak Tahun 2013 hingga 2018.
Dari lembaran uang palsu, yang paling banyak adalah lembaran uang pecahan 50 ribu dan pecahan 100 ribu.
Sedangkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan pihaknya dalam memerangi peredaran uang palsu telah menangani 27 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Dia menambahkan, perlindungan terhadap rupiah dimuat dalam Undang-undang Nomor.7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pada pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan, menyimpan dan mengedarkan serta membelanjakan uang palsu. Membawa, atau memasukan kedalam atau keluar negara Republik Indonesia, diancam dengan 10 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Pantauan reporter, uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Kepala Wilayah Bea Cukai Sumut Oza Olivia, Wakil Kejati Sumut Sumardi.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post