SimadaNews.com-Puluhan Ribu botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di Halaman Kantor Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Rabu (8/8).
Kepala Kanwil DJBC Sumut Oza Olavia dalam relis persnya menyebutkan, pemusnahan 3.867 botol miras itj menggunakan alat berat disaksikan pihak Kejari Batubara, Kejari Tanjungbalai dan Belawan.
Oza menuturkan, miras yang dimusnahkan itu merupakan rampasan negara, barang bukti tindak pidana kepabeanan yang mendapatkan izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri sesuai pasal 45 KUHAP.
Dia menambahakan, nilai miras yang dimusnahkan mencapai Rp8.7 miliar dari potensi penerimaan negara karena tidak terpungutnya pajak bagi negara. (ali/snc)