SimadaNews.com-Personel Tim Tindak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh-Medan.
Dalam pengungkapan kasus itu, ada empat tersangka dan salah satunya adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Palembang.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, dala keterangan tertulisnya, Senin 17 Agustus 2020, mengatakan pengungkapan dilakukan pada 12 hingga 15 Agustus 2020, bekersajasama dengan personel BNNP Sumut.
Dia menerangkan, lokasi pengungkapan kasus berada di seberang Masjid Al-Munawarah, Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih, Kabupaten Batubara.
“Ada empat tersangka, yakni MNR, MHD, ISW, dan SHR yang merupakan napi di Palembang berperan sebagai pengendali jaringan,” kata Irjen Arman.
Irjen Amran mengungkapkan, kronologi pengungkapan berawal saat BNN mendapat informasi dari masyarakat, akan ada transaksi narkoba di wilayah Medan dengan jaringan Aceh-Medan.
Kemudian, dari hasil penyelidikan tim menemukan sebuah truk yang diduga sebagai pembawa narkoba jenis sabu-sabu, dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Medan.
Usai melakukan perbaikan, truk itu keluar bengkel menuju ke arah Tebing Tinggi, setelah pintu keluar tol, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batubara, personel BNN memberhentikan truk dengan nomor polisi BL 8853 tersebut.
Saat truk diberhentikanm, dua orang pria diamankan. Dan ketika dilakukan penggeledahan. Di dalam bak truk ditemukan 47 bungkus yang diduga berisi sabu-sabu.
Irjen Amran menambahkan, setelah ditimbang, sabu-sabu disita seberat 49,8 Kilogram. Rencananya, sabu-sabu akan dikirim ke Medan dan diterima oleh ISW. Sedangkan peredaran itu dikendalikan SHR dari dalam lapas dengan kurir MNR dan MHD.
“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” tulis Irjen Arman. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post