SimadaNews.com-Tiga ditangkap personel Satres Narkoba Polres Siantar, saat menggerebek salah satu rumah di Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito, mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (3/9) sekira pulul 13.30 WIB, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di Jalan Tongkol, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Mendapat informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan setelah memastikan ada gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah langsung dilakukan penggerebekan.
Di dalam rumah, ditemukan pemilik rumah yakni HP Manurung (24) bersama dua rekannya AQ Nasution (35) dan ZA (35). Selain menangkap ketiganya, turut disita barang bukti 0,27 gram sabu di dalam plastik klip, 1,25 gram di dalam kaca pirek sabu dan beberapa alat penghisap sabu.
AKP Erwin menambahkan, ketiga tersangka langsung diinterogasi dan digelandang ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (din/snc)