SimadaNews.com-Tiga unit rumah di Jalan RPKAD Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, terbakar, Jumat 10 Juli 2020, malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan rumah yang terbakat itu merupkan milik TS. Milala (70) warga Medan yang dikelola anaknya Sabrna Sembiring, yang dikontrakkan kepada Ranto Simorangkir (22) membuka usaha papan bunga.
Kemudian, Tian Daeli (28) membuka usaha bunga papan, Rosmawati br Sihombing (70) dan Apsalum Sitepu (38).
Berdasarkan ketewrangan Ranto Simorangkir, sekira pukul 19.30 WIB, pada saat dirinya tidur tiba-tiba jaringan listrik mati dan di melihat ke belakang bagian dapur sudah terbakar.
Selanjutnya, Ranto membangunkan rekannya Tian Daeli memberitahu bahwa dapur terbakar kemudian bersama-sama mengeluarkan sepedamotor dari dalam rumah.
Kemudian Ranto dan Tian Daeli memanggil teman-teman mereka di Simpang Jalan KKO dan dari kedai milik Ginting Simpang Jalan KKO, kemudian peristiwa itu dilaporkan ke petugas pemadam kebakaran.
Sekira pukul 19.40 WIB, mobil pemadam kebakaran tiba di TKP sebanyak lima unit dengan rincian empat unit pemadam Pemko Siantar dan satu unit pemadam kebakaran PT STTC. Dan api berhasil dipadamkan sekira pukul 22.30 WIB.
Disebutkan, keriugian atas peristiwa kebakaran itu mencapai Rp170 juta dan pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post