SimadaNews.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menutut hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup, sepanjang bulan Mei 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 21 Mei 2023, lalu.
Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.
“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.
Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan.
Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.
Dia menyebutkan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.
Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman mati, bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujarnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Discussion about this post