SimadaNews.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toba, memastikan bahwa peserta Pilkada Tahun 2020 di Toba Samosir (Tobasa) hanya di ikuti peserta yang nantinya mendaftar diusung partai politik (parpol), sedangkan calon persorangan atau independen tidak ada.
Hal itu terungkap saat KPU Tobasa, menggelar sosialisasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati, kepada media cetak dan media elektronik, Selasa 25 Agustus 2020, di aula Kantor KPU Tobasa.
Ketua KPUD Toba Hendri Marudin Pardosi menyampaikan, bahwa proses dan tahapan keseluruhan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tobasa di tengah pendemi Covid-19, akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
“Pelaksanaan pemilihan tentunya tanggungawab besar kita, dalam membangun demokrasi di Tobasa. Oleh karenannya, dalam hal pelaksanaannya, perlu diawasi bersama,” sebut Hendri.
Hal senada disampaikan Komisioner Bidang Teknis Rantu Pasaribu. Dia menyampaikan materi sosialisasi yang pada kesempatan itu juga dihadiri Sahat Sibarani dan Charles Pangaribuan Komisioner KPUD Tobasa lainnya, mengatakan,] bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toba, dipastikan hanya dari parpol dan gabungan parpol.
“Untuk pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan di Kabupaten Tobasa, dipastikan tidak ada, ” tegasnya.
Rantu menjelaskan, untuk pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tobasa yang akan di usung parpol dan gabungan parpol, sesuai dengan simulasi ketentuan 20 persen kursi di DPRD Tobasa, bahwa minimal 6 kursi, untuk dapat mengusung pasangan bakal calon.
Terkait dengan perbaikan syarat pencalonan pasangan balon Bupati dan Wabup Toba, hanya bisa dilakukan dimasa pendaftaran yang dilakukan oleh KPUD Toba yakni pada tanggal 4-6 September. Sementara perbaikan syarat calon, masih bisa dilakukan setelah selesai waktu pendaftaran. (snc)
Laporan:Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post