SimadaNews.com-Tim Gabungan Pemko Medan, membongkar papan reklame bermasalah di Kota Medan. Kamis (17/1) dinihari, tim gabungan membongkar 4 unit papan reklame bermasalah. Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame tidak memiliki izin.
Keempat papan reklame bermasalah yang dibongkar itu berlokasi di Jalan Krakatau Medan. Pembongkaran dipimpin langsung Kepala Satpol-PP Kota Medan, H M Sofyan, dan melibatkan personel Polsek Medan Timur dan Koramil 02/MT, serta jajaran Kecamatan Medan Timur.
“Empat papan reklame ini tidak memiliki izin. Meskipun sudah disurati, pemilik tak kunjung mengurus izin, makanya kita bongkar,” kata Sofyan.
Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebelum pembongkaran dilakukan, kawasan berdirinya papan reklame dijaga petugas Dinas Perhubungan sehingga kenderaan yang melintas tidak mengganggu jalannya pembongkaran. Setelah itu tim gabungan memutuskan aliran listrik yang mengaliri papan reklame untuk penerangan.
Kemudian dilanjutkan dengan menurukan materi iklan guna memudahkan pembongkaran. Selanjutnya beberapa tim gabungan memanjat papan reklame dan memulai memotong papan reklame dengan menggunakan mesin las. Pembongkaran juga didukung mobil crane sehingga papan reklame yang dibongkar tidak langsung tumbang.
Tanpa kesulitan, tim gabungan pun berhasil menumbangkan satu peratu papan reklame hingga jelang Subuh. Selanjutnya keempat konstruksi papan reklame ‘dicincang’ menjadi beberapa bagian untuk mempermudah membawanya. Setelah itu seluruh material papan reklame dibawa menuju Lapangan Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata,
Sofyan menegaskan, penertiban papan reklame bermasalah akan terus dilakukan. Selain bentuk penegakan Perda, penertiban ini juga dilakukan guna memberi efek jera kepada para pengusaha advertising sehingga mereka tidak berani lagi mendirikan papan reklame tanpa izin.
“Kita akan bongkar seluruh reklame yang melanggar aturan tanpa pandang bulu. Tinggal menunggu waktu saja,” tegasnya.
Dia mengimbau, supaya pengusaha advertising mengurus izin terlebih dahulu sebelum mendirikan papan reklame. Di samping itu juga harus mematuhi lokasi mana saja yang boleh didirikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.(nel/snc)