SimadaNews.com-Empat pria ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, ketika sedang mengonsumsi sabu di seputaran Jalan Haji Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Rabu (8/8) sekira pukul 22.30 WIB.
Empat pria itu masing-masing, Diwan Sucipta alias Diwan (35) warga Jalan Rali Gang Manunggal Kelurahan Bantan. Epri Yanda Syaputa alias Epray (22), Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan. Kemudian, Dedi Septian Tambunan alias Dedi (23) warga Jalan Singosari Gang Siak Kelurahan Martoba dan Khoirul Jumaah Nasution alias Irul warga Jalan Singosari Gang Demak, Kelurahan Bantan.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi SH MH, mengatakan, barang bukti yang disita dari para tersangka Epray, Dedi dan Irul yakni, satu bungkus plastik kecil transparan di dalamnya diduga berisikan sisa sabu, satu batang rokok dibalut kertas tiktak yang diketahui tembakau rokok diduga dicampur dengan ganja.
Kemudian, satu bungkus kecil berisi ganja, satu puntungan rokok dibalut dengan kertas tiktak berisi ganja, satu alat hisap sabu terbuat dari gelas air mineral, satu buah kaca pirex dan karet kompeng, tiga buah pipet, satu jarum, dua mancis, satu handphone warna putih dan satu handpnone warna hitam. (din/snc)