SimadaNews.com-Supriadi alias Gendot, korban penganiayaan lima tahun silam masih menuntut keadilan atas perlakuan hukum terhadap dirinya.
Dalam temu pers kemarin, Supriadi kecewa atas supremasi hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dimana katanya, sebagai anak bangsa selama lima tahun tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum dari negara terutama dari pihak kepolisian yakni Polsek Percut Sei Tuan.
Supriadi mengakui, bahwa selama lima tahun kasusnya mengambang, tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak Polsek Percut Sei Tuan.
“Ironis bukan, selama lima tahun SP2HP tidak pernah saya terima,” kesal Gendot sapaan akrabnya.
Gendot dalam kekecewaannya terhadap hukum di negara ini, memaparkan bahwa dirinya sudah di BAP dan diadakan mediasi, lima tahun yang silam. Namun SP2HP tak kunjung diterimanya, begitu juga halnya baru-baru ini.
“Berkat Kapolsek yang sekarang ini, kasus kita digelar kembali dan dua kali diadakan mediasi atau konfrontir (target perdamaian), tetapi hal itu kan gagal. Karena mediasi gagal, kita ingin berkas kita ini dilanjutkanlah ke pengadilan,” bebernya.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK MH, terkait kasus ini dalam penangannya setelah terjadi dua kali mediasi namun gagal.
“Iya Bu, nanti penyidik yang akan menyampaikan SP2HP nya ke pelapor,” ucap Kapolsek saat di konfirmasi melalui layanan pesan singkat WhatsApp.
Terpisah, wartawan pun mengkonfirmasi Penyidik (Juper) Sitanggang terkait penerbitan SP2HP karena terjadi pemulangan berkas oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun saat dikonfirmasi kepada Sitanggang, awak media menerima jawaban yang inkonsisten, dimana konfirmasi sebelumnya, dikatakannya bahwa berkas atas nama pelapor Supriadi alias Gendot, telah dikembalikan oleh JPU.
“Tidak ada SP2HP, karena berkas masih di Kejaksaan,” ucapnya, dengan nada sedikit marah sambil tidak diperbolehkan wartawan masuk ke ruang Kanit Reskrim.
Saat ditanya bahwa berkas sudah di kembalikan oleh JPU, serta merta dijawab.
“Mana tanda terimanya, bahwa berkas sudah kembali, minta sama Jaksa tanda terima pengembalian berkasnya,” jawabnya kemudian seperti tidak ingin awak media ini berlama-lama di sekitr ruangannya.
Wartawan pun kembali mengkonfirmasi Richard Simaremare, Jaksa Kejari Labuhan yang menangani kasus penganiayaan itu. Richard yang saat dikonfirmasi awak media ini, terlihat sedikit kesal karena mendengar bahwasannya berkas masih di Kejaksaan dan belum di kembalikan.
“Kami sudah mengembalikannya dan tanda terima dari Polsek Percut Sei Tuan ada kami terima, namun bukan untuk dipublish,” terang Richard, bercampur kecewa karena merasa Juper Sitanggang melempar bola panas kepada pihak Kejaksaan. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post