SimadaNews.com-Sebanyak 50 butir pil ekstasi dan 3 gram sabu, disita dari lima komplotan pengedar narkoba yang berhasil ditangkap personel Satnarkoba Polres Siantar.
Waka Polresta Siantar, Kompol J Sitompul, didampingi Kasat Narkoba, AKP Erwin Tito, saat relis pers di halaman mapolresta, Jumat (14/9), menjelaskan, penangkapan terhadap lima komplotan pengedar narkoba itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Awalnya, personel melakukan penggerebekan terhadap satu rumah di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. Saat penggerebekan itu, ditangkap dua pria dan dua perempuan yang sedang mengunsumsi sabu. Itu dibuktikan ditemukannya barang bukti alat hisap dan tiga paket sabu. Keempatnya yakni, Atta alias Gelek (26), Deli (32), Mawar (25) dan Robby.
Kompol J Sitompul menyebutkan, setelah menangkap keempat pelaku, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka. Dan dari keterangan para tersangka, mereka mengakui memperoleh sabu dari Irwansyah alias Bagol (38).
Memperoleh keterangan dari para tersangka, lanjut Sitompul, personel kemudian melanjutkan pengembangan menuju tempat tinggal Bagol di Emplasemen Bah Jambi. Saat melakukan penyelidikan, personel melihat keberadaan Bagol sedang duduk di atas sepedamotor, penangkapan pun langsung dilakukan.
Tetapi saat digeledah, tidak ada ditemukan barang bukti dari Bagol. Tetapi tidak jauh dari tempatnya nongkrong sebelumnya ditemukan bungkusan berisi 50 butir pil ekstasi. Selanjutnya, Bagol pun digelandang ke Mapolresta Siantar.
“Empat tersangka sebelumnya, mengaku mendapat sabu dari Bagol. Dan ekstasi yang disita dari Bagol, rencanya hendak diedarkan di Siantar,” sebut Sitompul.
Dia menambahkan, pihaknya komit melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Siantar. Dan terhadap kelima tersangka, dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (din/snc)