SimadaNews.com-Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, memimpin pemusnahan barang bukti 7 Kg narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan Satuan Narkoba Polres Batubara, Rabu 15 April 2020.
Tampak hadir saat pemusnahan sabu, Waka Polres Batubara, Kompol Abdul Mutolib, Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kajari Batubara.
Barang bukti itu disita dari para tersangka yang berhasil ditangkap, masing-masing Abdul Aziz (30) dan Salamun (31) asal Aceh dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Sedangkan penangkapan yang kedua dengan tersangka Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Rokan Hilir, dan Sulaiman Sitepu (39) warga Tebing Tinggi (Sumut) ditangkap di wilayah Limapuluh dengan bukti narkoba jenis sabu 2 kilogram.
Pemusnahan narkoba seberat kurang lebih 7 kilogram dengan cara direbus dengan air panas. Setelah cair sabu tersebut dibuang disaluran got yang mengalir.
AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 (1) subside pasal 112 (2) junto pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan ancaman penjara seumur hidup atau Pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post