SimadaNews.com-Pria berinisial LMN, warga Gang Parna Jalan Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, ditangkap karena terbukti memiliki mengantongi tujuh paket kecil sabu siap edar.
Penangkapan terhadap pria berumur 37 tahun itu, dilakukan di Jalan Pangaribuan, Jumat (3/2) sekira pukul 14.00 WIB oleh personel Satnarkoba Polres Siantar, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.
Seusai laporan masyarakat, LMN disebut hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Pangaribuan. Dan ketika dilakukan penyelidikan, personel polisi melihat LMN sedang beradang di lokasi itu.
Sewaktu digeledah, dari pria itu ditemukan bungkusan plastik hitam berosi tujuh paket sabu. Dan dari kantong celana sebelah kanan ditemukan satu unit handphone merk Samsung.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, menyebutkan ketika diinterogasi LMN mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, sehingga LMN digelandang ke Mapolres Siantar.
Dia menambahkan, LMN dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)