SimadaNews.com – 7 warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan dan menerima hak asimilasi di rumah, Jumat (14/01/2022).
Tujuh warga binaan tersebut mendapatkan asimilasi di rumah telah disidang TPPkan dan telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalapas, Sopian mengatakan asimilasi di rumah dilaksanakan Kasi Binadik, staf dan KPLP serta dimonitor Kalapas.
“Pelaksanaan asimilasi di rumah dilaksanakan dan dikeluarkan petugas P2U dengan kondisi aman dan sebelumya diberi arahan oleh Kasibinadik,” kata Sopian.
Kalapas kemudian melaporkan seluruh kegiatan kepada Kakanwil dan Kadivpas Kanwil Kumham Sumut. (Sabaruddin Purba)
Discussion about this post