SimadaNews.com-Perayaan Hari Ulang Tahun RI ke 73 tahun 2018 membawa suka cita bagi penerima remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.
Bagi Lapas Tebingtinggi yang berada di Jalan Pusara Perjuangan, dari 1.558 orang penghuni Lapas ada sebanyak 787 orang yang menerima remisi umum.
Hal itu disampaikan Ketua PN Tebing Tinggi Jarihat Simarmata, saat membacakan pidato Mentri Hukum dan HAM, saat upacara perayaan HUT-RI ke-73 Tahun di Lapas Tebing Tinggi.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” katanya.
Syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Dari 102.976 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas, sedangkan 100.776 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan masa tahanan) masih harus menjalani sisa pidananya,”
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan, baik dan aktif mengikuti pembinaan.ucap Simarmata pula.
Kalapas Tebingtinggi, Alexander Putra SH MH didampingi KPLP Leonard Silalahi SH MH, serta Heru Prabowo SH selaku Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, mengatakan saat ini ada sebanyak 1.558 orang yang berada di lapas dari kapasitas 451 orang. (hot/snc)