SimadaNews.com-Ditres Narkoba Poldasu memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode bulan Januari hingga April 2018. Pemusnahan yang dilakukan di Kantor Ditres Narkoba Poldasu langsung dipimpin Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 55,63 Kg sabu, 74,726 Kg ganja dan 79.716 butir ekstasi dengan jumlah Laporan Pengaduan (LP) 34 dari 67 tersangka.
Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan mengatakan keberhasilan ini merupakan gabungan dari Ditres Narkoba dengan Polres Labuhanbatu.
Ditres Narkoba Poldasu berhasil mengungkap 31 Laporan Pengaduan dengan total tersangka 58 dengan barang bukti 43.694,31 gram sabu, 75 Kg ganja dan 61.717 butir pil ekstasi. Barang bukti yang dimusnahkan tidak semuanya ada untuk kepentingan Labfor dan Pengadilan Negeri sebanyak 1.086,78 gram sabu, 274 gram ganja dan 1.630 butir ekstasi.
Kapoldasu melanjutkan, di Polres Labuhanbatu diamankan 3 orang tersangka dengan total barang bukti 13.139, 02 gram sabu dan 19.909 butir pil ekstasi.
“Untuk kepentingan Labfor dan Pengadilan Negeri, barang bukti yang disisihkan yakni 114, 62 gram sabu dan 280 butir pil ekstasi. Dan sisanya akan dimusnahkan,” ujar Kapoldasu.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya disaksikan para tersangka dan penasehat hukumnya, selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu , ganja dan pil ekstasi dimasukan kedalam air panas yang sudah mendidih/dicampur dan diaduk sampai dengan merata kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar. (ali/snc)