SimadaNews.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan delapan kebijakan untuk menyukseskan pelaksaan Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 di 270 daerah.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik saat Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR RI, Jakarta, menegaskan Kemendagri posisinya memberikan dukungan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan baik, sehingga dikeluarkan delapan kebijakan.
Adapun Kebijakan Kemendagri dalam Pilkada serentak Tahun 2020, lanjut Akmal, pertama, dukungan penyiapan DP4, optimalisasi perekaman dan pencetakan KTP-el.
Kedua, supervisi dan fasilitasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.
Ketiga, memetakan potensi konflik dan cegah dini serta mengoptimalkan Koordinasi horizontal dan vertikal pada aspek-aspek yang dapat menggangu.
Keempat, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, menetapkan hari libur pada saat pencoblosan, sosialisasi (secara langsung dan melalui media cetak/elektronik).
Kelima, penguatan regulasi (Rapermendagri Netralitas ASN) Koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN dalam menegakkan netralitas ASN.
Keenam, menyampaikan maklumat himbauan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah diantaranya agar aktif membangun kehidupan demokrasi, menjaga stabilitas dan mematuhi regulasi dalam pelaksanaan Pilkada.
Ketujuh, pelibatan para pihak untuk mereduksi ekses negatif perilaku penyebaran hoax dan isu SARA.
Dan kedelapan, mendukung pendanaan Pilkada serentak melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota.
Akmal menambahkan, pada RDP di Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Plt. Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Polpum dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menghasilkan kesimpulan, bahwa DPR-RI menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Pilkada Serentak pada Tahun 2020 akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Kemendagri akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk mendukung Pelaksanaan Pilkada,” kata Akmal Malik. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung
Sumebr: Puspen Kemendagri

Discussion about this post