SimadaNews.com-Ternyata Surat Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang beredar terkait pelaksanaan Pilkada Siantar, merupakan balasan surat konsultasi yang dikirimkan Walikota Siantar pada Maret 2019 lalu.
Surat Konsultasi Walikota Pematangsiantar itu tertuang dalam surat Nomor:900/1919/III/2019 tertanggal 26 Maret 2019. Dalam surat itu, Walikota Pematangsiantar meminta penjelasan mengenai adanya Surat KPU Kota Pematangsiantar, terkait penganggaran Pemilu Tahun 2020.
Menjawab permintaan penjelasan itu, Dirjen Otda mengirimkan balasan surat, namun ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.
Dalam surat itu, sesuai Undang-undang Nomo.10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang peraturan pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang, memuat beberapa point.
Pertama, Pasal 201 ayat 1: Pemungutan suara serentak pemiluhan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2015 dan bulan Januari sampai Juni 2016, dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama yakni Desember 2015.
Kedua, Pasal 201 ayat 3: Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai Tahun 2022.
Ketiga, Pasal 201 ayat 9: Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya Tahun 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota hasim Pemilu Serentak Secara Nasional pada Tahun 2024.
Masih penjelasan yang tertuang dalam Surat Dirjen Otda yang ditandatangani Plt Dirjen Otda Drs Akmal Malik MSi, disebutkan terhadap pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar yang seharusnya dilaksankan serentak pada 9 Desember 2015, dikarenakan terdapat gugatan dari bakal calon perseorangan atas nama Fernando Simanjutak dan Arsidi, sehingga pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar dilaksanakan pada Tanggal 16 November 2016. Dan berimplikasi pada penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor.132.12-2058 tanggal 2 Februari 2017 tidak sesuai dengan jadwa semula dikarenakan Walikota Terpilih atas nama Saudara Hulman Sitorus SE meninggal dunia.
Selanjutnya, Pelantikan Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih telah dilaksanakan pada 22 Februari 2017. Dan mengacu pada pasal 201 ayat 3 dan ayat 9, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, maka masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, akan berakhir pada tanggal 22 Februari Tahun 2022. Dan pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar, selanjutnya akan dilaksanakan serentak secara nasional pada Tahun 2024.
Dalam surat Dirjen Otda itu, diminta kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat, supaya memberitahukan kepada Walikota Pematangsiantar.
Terkait dengan surat Dirjen Otda itu, pro kontra terjadi di Kota Siantar. Bahkan mengacu pada Surat Dirjen Otda yang menyebutkan Pilkada Siantar digelar Tahun 2024, menjadi pembahasan hangat di sejumlah warung begitu juga di media sosial.
Penelusuran SimadaNews, Rabu (15/5) di Kemendagri dari salah seorang sumber yang layak dipercaya, pro kontra pelaksanaan Pilkada Siantar juga sudah sampai di Dirjen Otda. Dan atas adanya pro kontra itu, Dirjen Otda direncanakan akan kembali melakukan diskusi membahas pelaksanaan Pilkada Siantar.
”Benar bang, sudah sampai juga soal pro kontra pelaksanaan Pilkada Siantar itu. Ada yang ingin digelar secapatnya Tahun 2020, ada juga yang minta digelar 2024. Makanya, infonya akan kembali dibahas atau didiskusikan di tingkat Dirjen,” kata sumber SimadaNews itu. (manto/snc)
Discussion about this post