SimadaNews.com-Pria berinisial RPS ditangkap dari dalam Kandang Ayam saat mengonsumsi sabu-sabu, Sabtu (3/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
Data diperoleh, penangkapan terhadap pria berumur 38 tahun itu, berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima personel Satnarkoba Polres Siantar, menyebutkan bahwa di Nagahuta Gang Jambu, ada seorang pria sering mengonsumsi sabu di kandang ayam.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba menuju alamat yang informasikan dan menemukan rumah yang dicurigai. Selanjutnya personel masuk ke dalam rumah kemudian menuju samping rumah dan menemukan kandang ayam dan di dalam kandang ayam ditemukan RPS, bersama barang bukti dua paket sabu, satu buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet.
Kemudian, dua buah mancis, satu buah jarum sumbu, satu buah pipa kaca bekas dibakar, dan satu bungkus plastik klip. Dari kantong celana sebelah kiri tersangka ditemukan satu handphone Nokia warna biru.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi, membenarkan penangkapan itu. Tersangka dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (uis/mas/snc)