SimadaNews,com-Pria bernama Hartono alias Ahong (29) warga Tanjung Balai, ditangkap personel Polsek Bosar Maligas, saat hendak melakukan transaksi sabu di Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang.
Penangkapan terhadap Ahong, dilakukan pada Selasa (14/8) berawal dari adanya informasi dari masyaakat kepada personel Polsek Bosar Maligas, yang menyebutkan akan terjadi transaksi sabu di Huta Parik.
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang disebutkan pemberi informasi. Dan tiba di lokasi, terlihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan sedang mengendarai sepedamotor.
Kemudian, personel polisi melakukan penghadangan dan menggeledah pria yang akrab dipanggil Ahong itu.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip besar diduga berisi sabu, satu buah bungkusan permen Fisherman`s Frend warna kuning putih, 4,5 butir Pil Inex, satu helai tisu warna putih.
Ketika diinterogasi, Ahong mengakui barang-barang itu merupakan miliknya. Selainn barang bukti narkoba itu, dari Ahong juga disita satu unit Helm merk Yamaha warna Hitam, satu unit sepedamotor merk Yamaha Aerok warna hitam dengan Nomor Polisi BK 5237 QAH dan Nomor Rangka : MH35646404J011719 serta Nomor Mesin: G3J8E0013288, satu lembar STNK sepeda motor, satu buah kunci sepedamotor.
Selanjutnya, Ahong dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serbelawan untuk proses hukum lebih lanjut. (jer/snc)