SimadaNews.com-Beredar kabar di media sosial maupun broadcast di WhatsApp terjadinya begal di wilayah Sunggal Medan, yang menelan korban meninggal dunia. Kabar tersebut dengan cepat meluas di jejaring sosial. Menanggapi hal tersebut, personel kepolisian melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terkait kabar yang sempat viral, di mana terjadi pidana begal di Jalan Sunggal Simpang Sei Sikambing, ternyata adalah kejadian kecelakaan lalulintas.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, BAP para saksi-saksi. Ternyata hal tersebut bukan korban begal melainkan korban kecelakaan lalulintas,” ujarnya, Senin (16/7).
Adapun korban bernama Diva Klaputra (15) warga Jalan Mistar Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pada Minggu sekitar pukul 03.30 WIB, tepatnya di Jalan Sunggal Simpang Sei Sikambing, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BK 2000 IVA.
Kemudian dari arah belakang melintas sepeda motor jenis Honda Vario dan terjadi benturan pada roda depan sehingga korban dan temannya yang berboncengan terjatuh dan mengalami luka.
“Jadi begitu terjadi kecelakaan, korban langsung dibawa ke RS Murni Teguh, kurang lebih setelah tiga hari dirawat, korban yang bernama Diva Klaputra meningggal dunia. Personel kami mendatangi korban saat itu masih mendapat perawatan intensif dan bertemu dengan kedua orangtuanya, mencari data terkait kabar tersebut,” ujar AKBP Putu Yudha.
Setelah berbicara dengan kedua orang tua korban, Sambung Yudha, diperoleh pernyataan bahwa anaknya yang bernama Diva Klaputra mengalami kecelakaan di Jalan Sunggal Simpang Sei Sikambing, Minggu (8/7) lalu.
“Jadi kami melakukan lidik dan cek TKP serta intograsi kepada saksi-saksi dan tidak ada pembegalan pada saat kejadian.
“Untuk saksi-saksi kami sudah intograsi kepada teman korban bernama M Rizki dan Wahyu Rizki Fajar dan keduanya membenarkan kejadian tersebut kecelakaan lalulintas,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha.
Adapun bukti laporan yang dibuat oleh orang tua korban yakni, Laporan Polisi (laka lantas), LP/0201-233/VII/2018/ Lantas Sunggal tanggal 8 juli 2018 pelapor an. Edi Syahputra (org tua korban. Diva Klaputra). (ali/snc)