SimadaNews.com-Dikenal licin dan selama ini sulit ditangkap karena gampang menghilangkan jejak. Akhirnya Muhammaf Fauzi alias Kojek (21), pelaku spesialis pencurian sepedamotor, berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Bangun, Senin 2 Maret 2020, siang pukul 12.30 WIB.
Pelaku Kojek diringkus berdasarkan laporan pengaduan korban Suwandi (59) warga Huta III, Nagori Silau Malela, Kabupaten Simalungun Nomor:LP/21/II/2020/SU/SIMAL/Sek. Bangun, tanggal 22 Pebruari 2020.
Dalam laporan itu, Kojek disebut mencuri sepedamotor Honda Karisma125 BK 6729 GG warna hitam milik Suwandi, pada 22 Pebruari 2020, dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Atas laporan itu, Kapolsek Bangun AKP B Manurung SH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha STK MH dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Atas informasi masyarakat, Kanit Reskrim mengetahui Pelaku Kojek sebagai Pelaku Curanmor milik korban dan pencurian di rumah kosong yang sudah sudah pernah dilakukan proses hukum pada Tahun 2018 yang lalu dan sangat mudah menghilangkan jejak.
Selanjutnya, Senin 2 Maret, sekira pukul 11.30 WIB, atas bantuan informasi dari seorang informan, Kanit Reskrim Iptu Panji Nugraha dan Tim Opsnal akhirnya berhasil meringkus Pelaku Kojek di daerah Sei Rapuh, Kecamatan Gunung Malela.
Dari tangan Kojek diamankan barang bukti satu unit sepedamotor tanpa dokumen atau surat surat. Kojek mengaku sepedamotor itu dicurinya dari wilayah Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, membenarkan penangkapan itu. Kini Kojek ditahan di RTP Mako Polsek Bangun untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post