Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Kamis, 28 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home News

Akhyar Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang RAPBD Medan 2020

14/09/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pemko Medan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan  sesuai pedoman ketetapan Kementerian Kesehatan.  Di samping itu terus membangun komunikasi intensif dengan organisasi profesi dan perguruan tinggi.

Dalam penanganan Covid-19 ini diperlukan kepedulian dan keihklasan dari semua pihak untuk turut berperan aktif tanpa harus diminta.

Demikian Nota Jawaban Wali Kota Medan yang disampaikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan melalui  Drs Daniel Pinem, pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan tentang  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Senin 14 September 2020.

Selain itu papar Akhyar lagi, Pemko Medan juga telah memfasilitasi semua upaya, termasuk  dari sisi legalitas dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19,  Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan  (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Implementasi penerapan Perwal Nomor.11 Tahun 2020 telah dilakukan dengan menyediakan fasilitas kesehatan di Gedung P4TK Jalan Setia Budi Medan Helvetia dan Rumah Sakit Lions Club Jalan T Amir Hamzah. Fasilitas kesehatan ini disediakan guna mengakomodir kebutuhan isolasi bagi orang warga direkomendasi untuk melakukan isolasi mandiri namun tidak memiliki hunian atau tempat yang memadai,” kata Akhyar.

Selain itu tegas Akhyar, Pemko Medan juga memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi perwal tersebut berupa sanksi administrasi dengan penanahanan KTP elektronik, serta pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam Perwal Nomor.11 Tahun 2020, seluruh orang yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker!” tegasnya.

Akhyar selanjutnya menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution tentang penurunan target serta minimnya realisasi penerimaan dari PAD. Dijelaskan Akhyar, penurunan terjadi dampak dari pandemi Covid-19, dimana pemerintah pusat dan daerah membuat kebijakan pencegahan Covid-19 sehingga wajib pajak dan retribusi daerah menutup usahanya.

“Guna mengatasi minimnya penerimaan PAD, Pemko Medan telah memberikan saran kepada para pengusaha , baik hotel, restoran maupun usaha lainnya agar dapat melaksanakan kegiatan  dengan tetap mempedomani dan melaksanakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar perekonomian dapat berjalan dengan baik, sehingga PAD dapat meningkat,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim beserta tiga Wakil Ketua yakni Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah, Akhyar selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Rudiawan Sitorus, terkait dukungan atas kinerja Pemko Medan untuk pembangunan dan kesejahteraan  masyarakat Kota Medan. Akhyar menerangkan, Pemko Medan melalui OPD tengah melaksanakan kegiatan  yang telah teralokasi  dalam APBD 2020.

Advertisements

“Terkait dengan data masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Dinas Sosial Kota Medan  berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terhubung langsung dengan Pusdatin Kementrian Sosial dengan jumlah 128.870 Kepala Keluarga hasil sensus penduduk 2015,” jelas Akhyar.

Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Medan melalui Sudari ST mengenai pemanfaatan dana Covid-19 yang dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi, Akhyar menjelaskan,  Pemko Medan telah memotivasi pelaku UKM untuk beralih usaha seperti pembuatan masker, alat pelindung diri (APD),  bodybag dan keperluan protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 agar usahanya dapat bertahan.

“Alhamdulillah saat ini sudah mendapatkan pesanan dari berbagai daerah,” ungkapnya.

Tidak itu saja imbuh Akhyar, Pemko Medan juga memberikan pendampingan online tentang pemasaran produk dengan memanfaatkan media sosial, mensosialisasikan aplikasi QRIS (Quick Resp[ond Code Indonesian Standard) dari Bank Indonesia kepada pelaku UKM sebagai altenatif pembayaran non tunai.

Akhyar juga menyampaikan, Kementrian Koperasi UKM juga akan menyalurkan bantuan bari pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Di Kota Medan, terang Akhyar, Pemko Medan melalui Dinas Koperasi & UMKM telah membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk didata guna memenuhi persyaratan atas bantuan tersebut.

“Sedangkan dana Covid-19 untuk pemberdayaan ekonomi yang telah dialokasikan belum direalisasikan, mengingat program stimulus ekonomi dalam pemberdayaan ekonomi haruslah tepat sasaran. Kita tidak mau mebagi-bagikan  uang saja, tetapi harus dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, terutama terhadap pelaku UMKM,” pungkasnya.

Usai menyampaikan Nota Jawaban Wali Kota, Akhyar selanjutnya menyerahkan Buku Nota Jawaban  kepada Ketua DPRD Medan disaksikan ketiga Wakil ketua DPRD. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September mendatang dengan acara Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan RAPBD,  Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatantanganan Pengambilan Putusan  SPRD Medan sekaligus Persetujuan bersama DPRD Medan dengan kepala Daerah tentang RAPBD Kota Medan 2020. (snc)

Laporan:Nelly Simamora

Editor:Hermanto Sipayung

 

Advertisements

Share220Tweet138Share55Pin50

Related Posts

KPK Ungkap Tujuh Area Rentan Praktik Korupsi di Pemda

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – Pemerintahan daerah memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyatnya. Namun, diperlukan kehati-hatian dalam menyusun...

Pemko Tebingtinggi Adakan Forum Konsultasi Publik

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – Pemerintah Kota Tebingtinggi mengadakan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kota Tebingtinggi Tahun 2022 di Gedung Balai Pertemuan...

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Kotapematangsiantar

27 Januari, 2021

SimadaNews.com – 5.200 vial vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sinovac tiba di Kota Pematangsiantar, Rabu (27/01/2021). Untuk tahap pertama,...

Tim JGC Pematangsiantar-Simalungun Semprot Disinfektan di Kecamatan Silimakuta

27 Januari, 2021

SimadaNews.com - Tim Junimart Girsang Center (JGC ) Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun melaksanakan giat penyemprotan disinfektan, penyerahan bantuan alat dan obat...

Grebek Kampung Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

27 Januari, 2021

SimadaNews.com - Sat Narkoba kembali menggeledah Longbed, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Rabu (27/01/2021). Penggeledahan...

Polda Sumut Rayakan Natal dan Resmikan Rumah Konsistori Gereja Oikumene

27 Januari, 2021

SimadaNews.com - Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin melaksanakan kegiatan Ibadah Perayaan Natal dan Peresmian Rumah Konsistori Gereja Oikumene Polda...

Discussion about this post

TERKINI

KPK Ungkap Tujuh Area Rentan Praktik Korupsi di Pemda

27 Januari, 2021

Ober Saragih: Mengemas Wisata Sawah “Talun Namajenges” di Bumi “Habonaron do Bona” Kabupaten Simalungun

27 Januari, 2021

Pemko Tebingtinggi Adakan Forum Konsultasi Publik

27 Januari, 2021

5.200 Vial Vaksin Sinovac Tiba di Kotapematangsiantar

27 Januari, 2021

Tim JGC Pematangsiantar-Simalungun Semprot Disinfektan di Kecamatan Silimakuta

27 Januari, 2021

Grebek Kampung Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

27 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com