SimadaNews.com – Kasatlantas Polres Pematangsiantar AKP Relina Lumban Gaol memberikan imbauan kepada murid SMP Negeri 2 Jalan Rajamin Purba untuk menjadi pelopor tertib lalulintas, Senin 18 April 2022.
Sebelum imbauan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu Sat antas Polres Pematangsiantar berkoordinasi dengan Kepala SMP Negeri 2 dan wakil kepala sekolah serta seluruh guru.
Kepala SMP Negeri 2 Pematangsiantar Fitri Ratnasari, pada kesempatan itu mengingatkan anak didik sekolah, khususnya yang menggunakan kandaraan ke sekolah mengutamakan keselamatan, tidak ugal ugalan dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
Sementara, Kasat lantas AKP Relina Luban Gaol menyampaikan bagi pelajar yang memakai kandaran kesekolah supaya memakai helm, kaca spion, kelengkapan Lain berupa surar surat kandaraan.
“bagi pelajar yang usianya belem 17 tahun dan tidak memiliki SIM dilarang mengandarai kandaraan,” ujar Relina
Tidak lupa juga, Relina mengimbau agar tidak terlibat dalam aksi kebut kebutan maupun balapan liar di jalan umum. Apalagi terlibat dalam aksi tawuran antar siswa yang berbeda sekolah, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. (snc)
Laporan: Sabaruddin Purba

Discussion about this post