SimadaNews.com-Pria yang sudah memiliki tiga anak ini bernama M Sofyan Hadi alias Kemen. Dia ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, karena terbukti memiliki sabu
Pengakuan pria berumur 38 tahun ini. Mengaku sudah empat tahun mengonsumsi sabu karena bercerai dengan istrinya. Dia pun ditangkap saat berada rumah kontrakannya yang berada di AMD Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi, Minggu (5/8).
Kemen mengungkapkan, barang bukti yang diperoleh polisi darinya sebanyak 4,14 gram sabu yang dibelinya dari seorang pria di lokasi Asrama Haji Medan dengan harga Rp2,6 Juta.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan, saat relis pers menuturkan, selain barang bukti sabu. Dari Kemen juga disita satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, tiga buah mancis , satu unit timbangan dan skop terbuat dari pipet.
Nainggolan menambahkan, Kemen dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (hot/snc)