SimadaNews.com-GO alias Akun (39) warga JalanVihara 3 No 16 Kota Tebing Tinggi, telah diamankan Unit Resrkim Polsek Saribudolok, karena melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh dari pihak Polsek Saribudolok, Minggu 25 Agustus 2019, penangakapan terhadap GO dilakukan pada Jumat 23 Agustus 2019 sekira pukul 19.30 WIB, berawal adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di pinggir Jalan Saribudolok-Kabanjahe, Dusun Tiga Raja Nagori Silimahuta, Kecamatan Pamatang Silimahuta, aka nada transaksi narkitoka jenis sabu.
Personel Polsek Saribudolok yang mendapat laporan itu, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Dan di lokasi, personel polisi melihat ada tiga pria diduga hendak melakukan transaksi sabu, terbukti ketika hendak didekati personel polisi ketiga pria itu berusaha melarikan diri.
Personel polisi pun melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap GO alias Akun, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Dari tangan GO, disita barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian anggota reskrim membawa GO alias akun Ke Polsek Saribudolok guna di periksa lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post