SimadaNews.com-Ingin cepat kaya tanpa lelah, mantan pejabat di Kota Tebing Tinggi akhirnya kena tipu dan para penipu mantan pejabat itu kini menjadi terdakwa di siadang PNS Tebing Tinggi.
Kisah menjadi korban penipuan itu, dialami Azhar Efendi Lubis, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Tebing Tinggi yang baru dua bulan dicopot jabatannya oleh Walikota Tebing Tinggi Ir.Umar Zunaidi Hasibuan MM.
Azhar Efendi Lubis dihadirkan Jaksa Febri S SH dan Jaksa Gilbert Sitindaon SH bersama 3 orang saksi lainnya didepan persidangan yang dipimpin Sangkot Tobing SH dkk sedangkan 3 terdakwa yaitu Arwin alias Armanto,Jusriadi alias Jo dan terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk.
Di hadapan majelis hakim, mereka bersaksi atas perbuatan tiga terdakwa dan seorang pria Muhammad Soleh alias Kyai ( DPO). Di mana pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Gunung Merapi Blok J No.377 LK.IV Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi berjumpa untuk sesuatu hal.
Bermula pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Hendri aias Een menerima telepon dari terdakwa Jusriadi alias JO dan mengatakan bahwa ada orang yang bisa merubah daun menjadi uang.
Kemudian saksi Hendri menceritakan hal tersebut kepada saksi Andry Rizal Batubara dan pada hari Rabu 11 April 2018. Selanjutnya saksi Andry bersama saksi Een dan saksi Dwi Prasetya pergi kerumah terdakwa Jusriadi alias JO untuk mengklarifikasi apakah benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang.
Sesampainya di rumah terdakwa JO, terdakwa menceritakan bahwa benar ada orang orang yang mampu mengubah daun menjadi uang dan untuk meyakinkan para saksi korban terdakwa JO mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilihat atau disaksikannya sendiri.
Setelah mendengar cerita dari terdakwa JO saksi Andry, saksi Een dan saksi Dwi menjadi yakin dan berniat ingin membantu temannya yaitu saksi Azhar Efendi Lubis yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan saksi-saksi meminta kepada terdakwa JO agar menghubungi orang tersebut.