Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Alamak… Ada Oknum Pejabat Percaya Gaib, Daun Bisa jadi Uang

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Agustus 2018 | 18:07 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ingin cepat kaya tanpa lelah, mantan pejabat di Kota Tebing Tinggi akhirnya kena tipu dan para penipu mantan pejabat itu kini menjadi terdakwa di siadang PNS Tebing Tinggi.

Kisah menjadi korban penipuan itu, dialami Azhar Efendi Lubis, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kota Tebing Tinggi yang baru dua bulan dicopot jabatannya oleh Walikota Tebing Tinggi Ir.Umar Zunaidi Hasibuan MM.

Azhar Efendi Lubis dihadirkan Jaksa  Febri S SH dan Jaksa Gilbert Sitindaon SH bersama 3 orang saksi lainnya didepan persidangan yang dipimpin Sangkot Tobing SH dkk sedangkan 3 terdakwa yaitu Arwin alias Armanto,Jusriadi alias Jo dan terdakwa Suhemi Rahman alias Icuk.

Di hadapan majelis hakim, mereka bersaksi atas perbuatan tiga terdakwa dan seorang pria Muhammad Soleh alias Kyai ( DPO). Di mana pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Gunung Merapi Blok J No.377 LK.IV Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi berjumpa untuk sesuatu hal.

Bermula pada hari Kamis tanggal 5 April 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Hendri aias Een  menerima telepon dari terdakwa Jusriadi alias JO dan mengatakan bahwa ada orang yang bisa merubah daun menjadi uang.

Kemudian saksi Hendri  menceritakan hal tersebut kepada saksi Andry Rizal Batubara  dan pada hari Rabu 11 April 2018. Selanjutnya saksi Andry bersama saksi Een dan saksi Dwi Prasetya  pergi kerumah terdakwa Jusriadi  alias JO untuk mengklarifikasi apakah benar ada orang yang mampu mengubah daun menjadi uang.

Sesampainya di rumah terdakwa  JO, terdakwa menceritakan bahwa benar ada orang orang yang mampu mengubah daun menjadi uang dan untuk meyakinkan para saksi korban terdakwa  JO mengatakan bahwa hal tersebut sudah dilihat atau disaksikannya sendiri.

Setelah mendengar cerita dari terdakwa  JO saksi Andry, saksi Een dan saksi Dwi  menjadi yakin dan berniat ingin membantu temannya yaitu saksi Azhar Efendi Lubis yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan saksi-saksi meminta kepada terdakwa  JO agar menghubungi orang tersebut.

Page 1 of 2
12Next
Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11/07/2025

SimadaNews.com– Musyawarah Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Irham Sadani Rambe sebagai Ketua Umum...

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Berita Terbaru

News

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11 Juli 2025 | 22:23 WIB
News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba