SimadaNews.com – Aliansi Masyarakat Peduli Keuangan (AMPK) Labuhanbatu melaporkan Kepala Desa Teluk Piai, Misdar, SH, ke Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ketua AMPK Labuhanbatu, Nopaldi Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan tersebut bertujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus ini. Kami mendesak Polres Labuhanbatu untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana desa yang kami laporkan,” ujar Nopaldi Hasibuan.
Ia juga menuturkan bahwa saat tim AMPK turun ke lapangan, mereka menemukan adanya kegiatan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Kepala Desa.. Padahal, diduga hingga saat ini penetapan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) belum dilakukan.
“Jika nanti ditemukan adanya kerugian negara, kami berharap proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi,” pungkas Nopaldi Hasibuan. (snc)
Laporan: Arif