SimadaNews.com-Andre (20), warga Brigjen Katamso hanya pasrah ketika digelandang personel Polsek Medan Kota, karena terbukti mengantongi tujuh paket sabu, Jumat (25/5).
Pemuda yang masih lajang ini ditangkap, saat berada di Jalan Juanda Medan, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH kepada wartawan, Sabtu, (26/5), menerangkan, Andre yang mengaku anggota jaringan narkoba tersebut diringkus ketika sedang mengendarai Yamaha Mio Soul BK 4366 ACI bersama dua orang temannya yang berstatus sebagai saksi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati tujuh paket sabu tersebut dari tangan pelaku,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Revi menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisal RK.
“Saat ini, RK tengah dalam pengejaran Polsek Medan Kota. Sementara Andre langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika,” ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini. (ali/snc)