SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak, Rabu 1 April 2020.
Kalapas Porman Siregar, melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik) Auliya Fahmi dan dibenarkan Humas Hiras Silalahi, saat dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, melalui telepon, Rabu 1 April 2020, malam, mengaku pembebasan para napi dewasa dan anak itu, berdasarkan Permenkumham Nomor.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan covid-19 di lapas.
Pembebasan napi itu merupakan tahap pertama. Dan nantinya, pihak lapas akan kembali melakukan pendataan setiap narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai petunjuk Permenkumham.
“Sementara kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa hukuman sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan,” aku Fahmi.
Fahmi menjelaskan, pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman, maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya.
Disebutkannya, dalam proses pembebasan pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.
“Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan,” ujarnya.
Sesuai instruksi Permenkumham, lanjut Fahmi, dimungkinkan sekitar 300 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap. Karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas Napi.
Menurut Fahmi, pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Terpisah, Humas Lapas Narkotika Klas IIA Pematangraya Eka Putra, mengaku pihaknya sudah mengusulkan 38 narapida untuk dibebaskan, terkait antisipasi pencegahan covid-19.
“Sudah kita usulkan, Bang. Tapi masih menunggu keputusan dari Jakarta,” aku Eka (snc)
Laporan: Sabarudin Purba/Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post