advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Antisipasi Penyebaran Covid-19! Lapas Siantar Bebaskan 26 Napi, Lapas Narkotika Raya Usulkan 38 Napi

Simadanews.com by Simadanews.com
01/04/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, membebaskan 26 narapidana dewasa dan anak, Rabu 1 April 2020.

Kalapas Porman Siregar, melalui Kepala Seksi Bimbingan Napi dan Anak Didik) Auliya Fahmi dan dibenarkan Humas Hiras Silalahi, saat dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, melalui telepon, Rabu 1 April 2020, malam, mengaku pembebasan para napi dewasa dan anak itu, berdasarkan Permenkumham Nomor.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan covid-19 di lapas.

Pembebasan napi itu merupakan tahap pertama. Dan nantinya, pihak lapas akan kembali melakukan pendataan setiap narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai petunjuk Permenkumham.

“Sementara kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa hukuman sesuai Permenkumham. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan,” aku Fahmi.

Fahmi menjelaskan, pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukuman, maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB nya.

Disebutkannya, dalam proses pembebasan pihak Lapas mempermudah administrasi atau memangkas administrasi yang panjang.

“Biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Sesuai instruksi Permenkumham, lanjut Fahmi, dimungkinkan sekitar 300 narapidana akan dibebaskan dari Lapas Siantar, yang akan dilakukan secara bertahap. Karena pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas Napi.

 

Menurut Fahmi, pihak Lapas juga menghentikan pengiriman tahanan sementara baik dari penyidik, jaksa ataupun pengadilan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Terpisah, Humas Lapas Narkotika Klas IIA Pematangraya Eka Putra, mengaku pihaknya sudah mengusulkan 38 narapida untuk dibebaskan, terkait antisipasi pencegahan covid-19.

“Sudah kita usulkan, Bang. Tapi masih menunggu keputusan dari Jakarta,” aku Eka (snc)

Laporan: Sabarudin Purba/Robin Silaban

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share222Tweet139Share55Pin50

Berita Terkait

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28/03/2023

SimadaNews.com-Sebagai wujud sinergitas dan hubungan baik dengan stakeholder, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan...

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28/03/2023

SimadaNews.com-Ratusan pelajar datang dari berbagai Sekolah Menengah Pertama di Toba,  mengikuti latihan fisik sebagai persiapan samapta, Selasa 28 Maret 2023....

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28/03/2023

SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara....

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28/03/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun diwakili Lurah Pematang Raya,  bersama Tokoh Masyarakat serta KNPI Simalungun melaksanakan kegiatan peletakan Batu pertama dalam rangka...

Discussion about this post

Terkini

News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
News

7 Rumah yang Terbakar di Mangadei Raya Mulai Dibangun Lagi

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID