SimadaNews.com-Status Kabupaten Asahan ditetap sebagai Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19. Status itu ditetapkan saat rapat Forkopimda yang dipimpin Bupati Asahan H Surya BSc, Jumat 27 Maret 2020, di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan.
Surya menyebutkan, rapat penetapan Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19, merupakan tindaklanjut rapat yang telah dilaksanakan pada 24 Maret 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan virus Covid-19 di Asahan.
Surya mengatakan, dalam hal pencegahan penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan, akan terus menjalankan dengan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara. Dan untuk saat ini seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut, dengan menggunakan anggarannya sendiri.
“Jadi kepada OPD terkait di Pemkab Asahan, agar mengganggarkan peralatan yang menjadi alat pencegahan penyebaran virus covid-19 di setiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama,” kata H Surya BSc.
”Pemkab Asahan akan terus merespon setiap informasi yang didapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama,” tambahnya.
Sementara, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, meminta Pemkab Asahan segera membentuk gugus tugas agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimiliki, karena saat ini ancaman virus corona sudah ada di depan mata.
AKBP Nugroho juga menyarankan, agar anggaran belanja Pemkab Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
Kapolres juga mengintruksikan, supaya masyarakat dan aparatur pemeritahan dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan kabupaten, dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran virus covid-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic, dengan menghubungi gugus tugas, sehingga dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Asahan.
Hal senada disampaikan Ketua DPRD Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Kasdim 0208 Asahan dan Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan.
Mereka selaku Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, harus bersama-sama bergerak dengan cepat serta gerak nyata sehingga penyebaran virus covid-19 di Asahan dapat diatasi. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post