SimadaNews.com – Pemerhati pendidikan Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun, ATR Sitompul menyampaikan, tindakan Kepala SMA Negeri 1 Siantar, yang tidak mau menerima rekan jurnalis untuk konfirmasi, sangat disayangkan.
“Sangat menyayangkan, seorang kepala SMA tidak mau terbuka tentang dana BOS ketika dikonfirmasi rekan jurnalis. Sementara sudah ada Udang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inormasi publik,” kata ATR Sitompul saat ditemui di kantornya Jalan Mangga, Kecamatan Marihat, Kota Pematangsiantar, Sabtu (08/05/2021).
Di undang-undang tersebut, dinyatakan dalam pasal 52, instansi publik yang tidak mau memberikan data, bisa dipidanakan, katanya.
Ditegaskan ATR sitompul, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengambil langkah dan akan melaporkan kepala sekolah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, simadanews.com telah memberitakan, bahwa Kepala SMA Negeri 1 Siantar, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, yang bermarga Siadari itu, terkesan tak pernah mau ditemui.
Ketika didatangi ke kantornya, dan ditanyakan kepada guru mau pun penjaga piket, selalu memberikan jawaban yang menyatakan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di kantor.
Ada guru yang mengatakan bahwa Siadari sedang berada di Medan, dan ada yang mengatakan lagi ke Bank Sumut.
Kehadiran simadanews.com, untuk konfirmasi terkait dana BOS tahun 2020. Menurut data yang diterima, dana BOS SMA Negeri 1 Siantar mencapai Rp1,5 miliar. (Jon Sipayung)

Discussion about this post