Simada News
Senin, 14 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Ayah Cabuli Putri Kandungnya Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 5-15 Tahun

Simadanews.com by Simadanews.com
9 November 2020 | 15:24 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Polres Simalungun menggelar konferensi pers kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo di Mapolres Simalungun, Senin (09/11/2020).

Kapolres menjelaskan peristiwa pencabulan itu dilakukan ayah kandung korban JBE (38) terhadap putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Kemudian hal tersebut diketahui oleh pelapor yang merupakan ibu kandung berinisial EMS dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres juga mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, pelaku berinisial JBE melakukannya di rumah mereka, dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.

Dan berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, JBE telah melakukan sebanyak 2 kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman dari pelaku.

“Setelah melakukan perbuatannya tak senonoh itu, pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,”terang Agus.

Terkait kondisi psikologis korban, pihak kepolisian beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.

Atas peristiwa itu, tersangka JBE dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”ucap Kapolres Simalungun seraya menambahkan jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar. (***)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Siantar Culture Show 2025 Dimeriahkan CFD, Fun Gowes, dan Permainan Tradisional

14/07/2025

SimadaNews.com, Pematangsiantar – Penutupan Siantar Culture Show ke-3 tahun 2025 berlangsung meriah pada Minggu pagi (13/07/2025) di kawasan Lapangan Adam...

Naik Bus Nice Trans dari Medan Tiba-tiba Lemas di Kursi,  Sampai di Siantar Sorlin Hutasoit Meninggal

13/07/2025

SimadaNews.com – Perjalanan penumpang Bus Nice Trans jurusan Medan–Pematangsiantar mendadak geger setelah salah satu penumpangnya, Sorlin Hutasoit (42), warga Pagar...

Panik Saat Ditangkap, Pemuda Ini Buang Sabu ke Aspal – Polisi Temukan Lebih Banyak di Rumahnya

13/07/2025

SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial ASD (23) karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu....

August Sinaga Resmi Jabat Kacabdis Wilayah VI, Targetkan Sekolah Jadi Barometer Pendidikan Sumut

13/07/2025

SimadaNews.com- August Sinaga resmi menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VI yang membawahi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Penunjukan...

Bahasa Minoritas di Kabupaten Labuhanbatu

13/07/2025

KABUPATEN Labuhanbatu adalah salah satu wilayah yang dahulunya termasuk dalam Keresidenan Sumatera Timur, sebuah pembagian administratif pada masa kolonial Hindia Belanda....

Togap Simangunsong Jadi Sekda Sumut, Wali Kota Siantar: Siap Bersinergi untuk Pembangunan

12/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri pelantikan Ir Togap Simangunsong, M.App.Sc sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara...

Berita Terbaru

News

Siantar Culture Show 2025 Dimeriahkan CFD, Fun Gowes, dan Permainan Tradisional

14 Juli 2025 | 07:15 WIB
News

Naik Bus Nice Trans dari Medan Tiba-tiba Lemas di Kursi,  Sampai di Siantar Sorlin Hutasoit Meninggal

13 Juli 2025 | 21:17 WIB
News

Panik Saat Ditangkap, Pemuda Ini Buang Sabu ke Aspal – Polisi Temukan Lebih Banyak di Rumahnya

13 Juli 2025 | 20:46 WIB
News

August Sinaga Resmi Jabat Kacabdis Wilayah VI, Targetkan Sekolah Jadi Barometer Pendidikan Sumut

13 Juli 2025 | 20:08 WIB
News

Bahasa Minoritas di Kabupaten Labuhanbatu

13 Juli 2025 | 19:40 WIB
News

Togap Simangunsong Jadi Sekda Sumut, Wali Kota Siantar: Siap Bersinergi untuk Pembangunan

12 Juli 2025 | 19:35 WIB
News

Pria Warga Manunggal Nagur Simpan Sabu dalam Botol Mylanta, Akhirnya Ketahuan!

12 Juli 2025 | 19:24 WIB
News

Yayasan Universitas Labuhanbatu Berangkatkan Dosen dan Staf Umroh ke Tanah Suci Mekkah

12 Juli 2025 | 14:35 WIB
News

Ngeri…Sepedamotor Terseret Truk Tanki, Dosen di Siantar Meninggal

12 Juli 2025 | 13:22 WIB
News

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11 Juli 2025 | 22:23 WIB
News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba