SimadaNews.com-Bantuan sosial (Bansos) dampak Covid-19 sebagi bentuk Jaring Pengaman Sosial dari Pemkab Toba untuk tahap II hingga kini belum disalurkan karenakan belum dibayarkannya pengadaan bansos pada tahap I.
Ketua LSM Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara (LP3SU) Sahala Saragi, mempertanyakan kejelasan kendala yang mengakibatkan tertundanya penyaluran bansos tahap II setelah hampir dua bulan sebelumnya pendistribusian bansos tahap I dilakukan pada pertengahan bulan April.
“Jika bupati tidak dapat menjelaskan kendala bansos tahap kedua, maka akan muncul kecurigaan dari masyarakat anti korupsi bahwa bansos tahap pertama menyimpang,” sebut Sahala.
Sahala melanjutkan, kondisi itu membuat masyarakat menyesalkan sikap Bupati selaku Ketua Gugus Tugas yang kurang transparan dalam penyebarluasan informasi. Dan jika penyaluran bansos sembako tahap pertama sarat masalah hingga berdampak pada tahap kedua, bantuan untuk tahap selanjutnya sebaiknya digantikan dalam bentuk tunai saja.
“Pertama sebagai masyarakat Toba dan pegiat anti korupsi, menyesalkan sikap bupati yang tidak dapat menuntaskan masalah ini sehingga bantuan tahap kedua menggalami kendala dalam pelaksanaannya. Untuk itu, bupati harus terbuka kepada publik, apa kendalanya? Mengapa proses pelaksanaan bansos tahap 2 belum juga berjalan? Jika ada ditemukan penyimpangan dalam tahap pertama, sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum. Untuk tahap kedua, sebaiknya dilaksanakan dengan transparan dan melibatkan pihak berwenang. Sebaiknya tahap 2 ini dalam bentuk uang tunai, untuk menghindari penyimpangan,” sarannya.
Terpisah, Inspektur Toba Wallen Hutahaean, selaku Badan Pengawasan Tim Gugus Tugas mengakui keterlambatan penyaluran tahap II dikarenakan bansos tahap I belum dibayarkan. Hal ini disebabkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan belum dilengkapi.
“Kami menilai dari sisi pendampingan, memang masih ada dokumen yang belum lengkap, kami rekomendasikan untuk dilengkapi, kami melihat dari sisi LKPP. Peran kami ada di situ dari sisi pendampingan, namun tadi saya dengar, tidak lama lagi akan dicairkan karena dokumen yang kurang sudah dilengkapi”, jelasnya dijumpai di ruang kerjanya di Kantor Inspektorat Toba, Balige, Kamis 18 Juni 2020.
Ditanya apakah Perbup untuk pengadaan barang tersebut belum dikeluarkan setelah mengalami perubahan APBD melalui refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Toba sehingga pengadaan barang belum dibayarkan, Wallen menjelaskan sesuai versi hasil reviu yakni Perbup nomor 205 tahun 2020 tanggal 24 Mar 2020 dan Perbup nomor 237 tahun 2020 tanggal 7 April 2020.
“Perbup refocusing sudah dikeluarkan, oleh karenanya sebagai APIP dan Inspektur selaku badan pengawasan dalam Gugus Tugas kita sebatas mendampingi mereka,” pungkasnya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post