Simada News
Senin, 21 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Baru Beli Sabu dari Robot, Pedagang Kain Keliling Digerebek di Rumahnya

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Juli 2018 | 21:07 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ade Ardiansyah alias Gebong (41),  warga Jalan Batubara Gang Seroja, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tampak pasrah ketika diperlihatkan kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/7)

Pedagang kain kelili itu diperlihatkan kepada wartawan, dalam rangka relis pers penangkapan kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (15/7) lalu sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kleurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggo Iptu J Nainggolan, menerangkan penagkapan terhadao Gebong berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Letda Sujono sering terjadi transksi sabu.

Mendapat laporan itu, personel Satres  Narkoba langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Narkoba Iptu Wikin Silitonga.

Setelah meyakini kebenaran laporan masyarakat, personel langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Gebong dari dalam rumah. Setelah dilakukan pengeledahan seluruh isi dalam rumah, ditemukan empat bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal  diduga sabu seberat 3,27 gram, dua buah  pipet yang ujungnya runcing dan satu unit handphone warna putih.

Saat diinterogasi, Gebong mengaku barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Dia pun mengaku, sabu yang didapat di rumahnya baru dibelinya dari seorang bandar bernama Robot.

Nainggolan menambahkan, Gebong dijerat pasal 114 ayat (1)  subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan  ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gebong sendiri dihadapan wartawan, mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari Robot.  Dan sabu yang dibelinya sebelum ditangkap, merupakan stok yang akan dipakainya selama sebulan. (hot/snc)

 

 

Share267Tweet139Pin50

Berita Terkait

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20/07/2025

SimadaNews.com– Semangat Marharoan Bolon atau gotong royong kembali bergema di tengah-tengah masyarakat Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun....

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19/07/2025

SimadaNews.com– Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina, menghadiri Majelis Tauhid yang digelar Pola Pertolongan Allah Learning Center-Yayasan Abulyatama Indonesia (PPALC-YAI), Sabtu...

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Berita Terbaru

News

Warga Karang Sari Gelar Marharoan Bolon, Cor Jalan dan Buka Akses Baru

20 Juli 2025 | 18:34 WIB
News

Herlina Hadiri Majelis Tauhid PPALC-YAI, Serahkan Santunan untuk Lansia

19 Juli 2025 | 20:25 WIB
News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba