SimadaNews.com-Ade Ardiansyah alias Gebong (41), warga Jalan Batubara Gang Seroja, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tampak pasrah ketika diperlihatkan kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/7)
Pedagang kain kelili itu diperlihatkan kepada wartawan, dalam rangka relis pers penangkapan kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (15/7) lalu sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kleurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggo Iptu J Nainggolan, menerangkan penagkapan terhadao Gebong berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Letda Sujono sering terjadi transksi sabu.
Mendapat laporan itu, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Narkoba Iptu Wikin Silitonga.
Setelah meyakini kebenaran laporan masyarakat, personel langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Gebong dari dalam rumah. Setelah dilakukan pengeledahan seluruh isi dalam rumah, ditemukan empat bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 3,27 gram, dua buah pipet yang ujungnya runcing dan satu unit handphone warna putih.
Saat diinterogasi, Gebong mengaku barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Dia pun mengaku, sabu yang didapat di rumahnya baru dibelinya dari seorang bandar bernama Robot.
Nainggolan menambahkan, Gebong dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Gebong sendiri dihadapan wartawan, mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari Robot. Dan sabu yang dibelinya sebelum ditangkap, merupakan stok yang akan dipakainya selama sebulan. (hot/snc)